Keselamatan KerjaSOP

SOP Inspeksi Terencana 2

Inspeksi adalah kegiatan program Prosedur yang paling utama dalam kegiatan keselamatan dalam bekerja. Tanpa melakukan inspeksi, bagaimana kita mengetahui dan mengontrol keselamatan dari aktifitas dan area kerja. Secara pengertian Kamus Bahasa Indonesia Inspeksi adalah suatu kegiatan penilaian terhadap suatu produk, apakah produk itu baik atau rusak ataupun untuk penentuan apakah suatu lot dapat diterima atau tidak berdasarkan metode & standart yang sudah ditentukan

Dalam pelaksanaanya tentu kita harus memiliki pedoman agar kegiatan inspeksi tetap bisa terencana, agar proses Identifikasi Bahaya ditempat kerja secara menyeluruh. berikut contoh SOP Inspeksi Terencana yang dilakukan di pertambangan batubara.

A. Tujuan

Prosedur ini bertujuan untuk :

  1. Memastikan adanya Pemeriksaan/Inspeksi terencana terhadap seluruh area Kerja.
  2. Digunakan sebagai acuan dalam melakukan inspeksi terencana dan upaya perbaikan berkelanjutan (Continually Improvement)  di lingkungan kerja  untuk pencegahan kerugian (Loss Prevention)

B. Ruang Lingkup

Prosedur  ini hanya berlaku untuk kegiatan inspeksi terencana di lingkungan perusahaan tambang batubara

C. Referensi

  1. UU No 1 Tahun 1970
  2. Kepmen ESDM 1827/K/30/MEM/2018
  3. ISO 9001:2015, klausul  9.1.2. Evaluasi Pemenuhan Kepatuhan
  4. KEPDIRJEN Minerba No. 185 Tahun 2019 tentang Juknis KP dan SMKP

D. Definisi

  1. Inspeksi Terencana adalah inspeksi daerah kerja yang dilaksanakan secara terencana & tercatat dengan tujuan mengidentifikasi kondisi yang beresiko agar bisa melakukan tindakan perbaikan secara pro-aktif.
  2. Kondisi Fisik adalah mengacu pada kondisi fisik yang berada di lingkungan kerja dan tercakup bangunan, fasilitas, benda, peralatan, dll yang ada di dalam area yang sedang diinspeksi.
  1. Penataan Lingkungan (Housekeeping) adalah berarti bahwa ada tempat untuk semua benda & bahan dan semuanya berada pada tempatnya masing-masing.

E.  Tanggung Jawab

  1. Project Manager bertanggung jawab untuk memastikan seluruh area kerja diperiksa/Inspeksi secara berkala.
  2. Semua Penanggung Jawab Area bertanggung jawab memastikan dilakukan pemeriksaan/inspeksi terhadap seluruh area kerja bagian nya masing-masing.
  3. Semua Penanggung Jawab Area bertanggung jawab untuk memastikan pengawas tiap Bagian melakukan pemeriksaan/inspeksi terhadap area kerja masing-masing.
  4. Seluruh pengawas tiap bagian bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi terhadap area kerja yang menjadi tanggung jawabnya secara berkala.
  5. Pemeriksaan/inspeksi area kerja menggunakan Daftar periksa standard yang telah ditentukan.
  6. Semua Penanggung Jawab Area bertanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan perbaikan yang dihasilkan dari pemeriksaan/inspeksi dilakukan oleh pengawas yang disepakati dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disusun.
  7. HSE Departemen bertanggung jawab untuk melakukan analisa terhadap hasil inspeksi / pemeriksaan yang telah dilakukan tiap bagian.
  8. Hasil analisa, hasil Inspeksi/pemeriksaan dan tindaklanjut atas tindakan perbaikan yang diteteapkan dikomunikasikan secara berkala kepada semua bagian di Job site.

F.  Prosedur

1.     Formulir Standar Inspeksi Terencana

  • Seperangkat ‘Formulir Inspeksi’ yang standar akan disediakan oleh Departemen HSE Formulir Inspeksi ini dibuat spesifik per area kerja.
  • Formulir Inspeksi akan mencakup, tapi tidak hanya terbatas, daerah-daerah berikut :
    • Area Tambang,
    • Area Workshop,
    • Area Kantor
    • Area Kantin
    • Area Mess
  • Lembar Penyimpangan & Tindak-Lanjut Perbaikan, harus dilampirkan ke semua Formulir Inspeksi Terencana.

2.     Frekuensi dan Prosedur Inspeksi

  • Semua daerah harus diinspeksi paling tidak sebulan sekali. Penanggung Jawab Area harus menunjuk orang untuk melakukan Inspeksi dan beliau harus menyusun sebuah daftar kendali untuk memastikan semua daerah tercakup.
  • ‘Lembar Penyimpangan dan tindak Lanjut Perbaikan’ harus dilengkapi untuk setiap inspeksi yang telah dilakukan. Formulir harus digunakan sebagai ‘job card’ untuk atur tindakan perbaikan (buat salinan dan berikan pada orang yang bertugas memperbaiki).
  • Semua Penyimpangan yang tercatat harus diperbaiki dan dituntaskan. Semua formulir yang telah dituntaskan harus dikembalikan kepada HSE Departemen.
  • Setiap Pengawas (Foreman dan Supervisor) setidaknya harus melakukan dua Inspeksi Terencana di arealnya setiap bulan. Ia harus melengkapi ‘Form Inspeksi’ standar serta Lembar Penyimpangan & Tindak-Lanjut Perbaikan.
  • Setiap Penanggung Jawab Area juga harus melakukan sedikitnya dua kali ‘Inspeksi Ulang’, untuk setiap inspeksi yang dilakukan oleh Supervisor atau Foreman setiap bulan.

3.     Analisis Dari Deviasi

  • Semua Supervisor harus mengirimkan satu salinan dari semua Formulir kepada HSE Departemen setiap bulan.
  • HSE Departemen harus menyusun Analisis dari semua temuan yang telah dilaporkan. Tujuan dengan Analisis adalah mengidentifikasi ‘Hal-hal Yang Berulang’ dan ‘Daerah / item Kritis’. Salinan dari Analisis harus diberikan pada semua Manajer Departemen agar bisa menindaklanjuti tindakan perbaikan
  • Analisis dari Deviasi Inspeksi Terencana dan semua tindakan perbaikan yang belum selesai harus didiskusikan pada tim HSE (bulanan).
  • Semua Supervisor Lini Depan (Pengawas / Kepala Seksi / dll) harus terus-menerus melakukan tindak lanjut untuk memastikan bahwa semua deviasi diperbaiki, dituntaskan dan tidak ada yang tertinggal.

G. Dokumen Terkait

  1. Form Inspeksi Area Tambang,
  2. Form Inspeksi Area Workshop,
  3. Form Inspeksi Area Kantor
  4. Form Inspeksi Area Kantin
  5. Form Inspeksi Area Mess
  6. Form Temuan Inspeksi dan Rencana Tindak Lanjut

bangis

Bang Is adalah seorang praktisi K3 yang bekerja di perusahaan pertambangan batu bara. Blog ini sebagai media berbagi ilmu pengatuhan agar bermamfaat untuk diri sendiri dan orang lain yang membutuhkannya.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button