Mengulas Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
SMKP Minerba
Apa itu SMKP?
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 38 tahun 2014 (Permen 38), SMKP (selanjutnya disebut SMKP Minerba) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.
Salah satu pertimbangan terbitnya Permen 38 ini adalah dalam rangka menjamin pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisien dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kembali lagi mengenai SMKP Minerba, di dalam peraturan ini dijelaskan mengenai apa itu Keselamatan Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) dan Keselamatan Operasi Pertambanganan (KO Pertambangan).
Menurut Permen 38 :
Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan.
K3 Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
KO Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan saranan, prasarana, instalasi, kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
Penerapan SMKP Minerba bertujuan untuk :
- Meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- Mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya
- Menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif
- Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas
Isi SMKP Minerba
Permen 38 ini terdiri dari 111 halaman, terdiri dari Isi dan Lampiran I hingga Lampiran III. Isi SMKP ini terdiri dari 8 (Delapan) Bab dan 24 (Dua Puluh Empat) Pasal, yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penerapan SMKP Mineral dan Babtubara
- Elemen SMKP Minerba
- Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administratif
- Ketentuan Peralihan 8, Ketentuan Penutup
Secara umum penerapan SMKP Minerba mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan SMKP Minerba di perusahaannya baik itu bagi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Dalam menerapkan SMKP Minerba ini perusahaan pertambangan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan perusahaan jasa pertambangan wajib memiliki Penanggung Jawab Operasi (PJO).
Di dalam penerapann SMKP MInerba ini memiliki elemen-elemen yang berisikan tentang :
- Kebijakan
- Perencanaan
- Organisasi dan Pesonel
- Implementasi
- Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Dokumentasi
- Tinjauan Manajemen
Selain elemen-elemen di atas, Permen 38 ini juga telah memberikan tata cara pelaksanaan audit, dimana formulir audit dapat dilihat pada lampiran. Hal ini sangat bernilai bagi perusahaan untuk mengetahui Sistem Manajemen yang digunakan apakah sudah sesuai dengan Permen 38 atau belum.
Korelasi Sistem Manajemen K3 dan SMKP Minerba
Jika diteliti lebih dalam ternyata Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sistem Manajemen K3) telah tercakup ke dalam K3 Pertambangan. Hal ini sangat menarik karena seperti yang ada bahwasanya Sistem Manajemen K3 berdiri sendiri atau telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga dapat diartikan bahwasanya SMKP Minerba merupakan Sistem Manajemen yang telah mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 kedalam Sistem Manajemen khususnya di dunia pertambangan.
Mulai Berlaku SMKP Minerba
Sesuai dengan pasal 22, Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Permen 38. Permen 38 sendiri ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 30 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan terbitnya SMKP Minerba tentunya akan membuat tata kelola atau sistem manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan termasuk jasa pertambangan dapat menjadi lebih baik lagi.
Hey very cool site!! Man .. Excellent .. Wonderful .. I will bookmark your blog and take the feeds additionally?KI am satisfied to find numerous helpful info here in the put up, we need work out extra strategies on this regard, thank you for sharing. . . . . .